Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Bayuasin, Sumatera Selatan

Selasa, 18 Januari 2011

Pe Legal an IMAMUPA

Aslmkm wr.wb.

Kemarin tanggal 17 Januari 2010, Didik Wahyudi (Ketua IMAMUPA) bersama Fuad dan Khoirul Saleh dibantu bapak Drs. Winarno SPd.  ke Pangkalan Balai untuk mengambil AKTA NOTARIS sebagai syarat pendaftaran IMAMUPA ke KESBANGPOL.


Biaya yang dikeluarkan untuk membuat Akta Notaris sebesar Rp.500.000; biaya itu didapat dari pinjaman saudara kita *. Dan insyallah akan diganti sesuai jumlah diatas.

Dengan ini maka syarat untuk mendaftarkan IMAMUPA telah terpenuhi 1. IMAMUPA mengucapkan bayak terimakasih kepada saudara diatas dan kepada anggota IMAMUPA yang telah meluangkan waktu, tenaga serta pikirannya dalam membantu terlaksananya Pe Legal an IMAMUPA.

IMAMUPA harapkan partisipasi saudara/i sekalian demi terciptanya Visi dan Misi kita.

Ttd:

:)


IMAMUPA

Kamis, 13 Januari 2011